Silakan Lapor Polresta Bila Merasa Dirugikan Akibat Polemik SMKN 9
RUBRIK, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung mempersilakan masyarakat melakukan aduan jika merasa dirugikan terkait polemik SMKN 9 dan SMPN 32. Masyarakat bisa menyampaikan keberatan jika ada intimidasi maupun acaman dari oknum yang mengambil keuntungan dari masalah ini.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya di SMKN 9, Senin (18/7/2016) menyebutkan, dari beberapa pertemuan Polresta telah mengeluarkan empat opsi penyelesaian, namun hingga Senin siang, masih belum ada titik temu.
Menurut Dery, opsi pertama adalah mempersilakan kedua sekolah untuk menjalankan aktivitas bersama dengan memusyawarahkan waktu pembelajaran, kedua mempersilakan SMKN 9 beraktivitas, dan SMPN 32 menjalankan pembelajaran di sekolah lain di SMPN 7.
Sedangkan opsi ketiga mempersilakan SMPN 32 beraktivitas di sekolah ini dan SMKN 9 menjalankan pembelajaran di sekolah lain dalam hal ini SMKN 4 Bandar Lampung.
“Opsi keempat, kedua sekolah sama-sama keluar dari sekolah yang mengalami konflik hingga menunggu status yang jelas dari pemerintah. Nantinya jika di lapangan ada oknum yang mengatasnamakan seseorang guna mengancam wali murid, murid, dan guru, polresta akan mengambil sikap guna melakukan penyelesaian,” ujarnya.(*)