Polisi Tangkap Kurir Sabu Beserta Barang Bukti Dan Timbangan
RUBRIK,LAMTENG – Inilah saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menggrebek seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu yaitu Amir Rusman ( 33 ) warga kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Penggrebekan tersebut didasari oleh laporan masyarakat sekitar yang resah, lantaran pelaku selalu menjual barang haram tersebut ke pemuda dan anak-anak yang berada di kampung tersebut. Bahkan dari pengakuan pelaku diirnya sudah mengedarkan barang haram tersebut selama 6 bulan.
Setelah mengamankan pelaku, Polisi langsung menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan batang bukti berupa satu paket kecil sabu – sabu siap edar, dua buah timbangan digital, serta 11 bandel plastik bening yang diduga digunakan pelaku untuk paket jual sabu . dalk penngkapan barang bukti ditemukan sudah dalam siap edar tersimpan didalam tas hitam yang disembunyikan oleh pelaku didalam lemari baju. Pelaku langsung diglandang ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman maksinal 20 tahun penjara.(red)