Terseret Kasus e-KTP, Keponakan Setnov Mengaku Kesulitan Ekonomi Sampai Bisnis Bangkrut
RUBRIK, JAKARTA – Terseret Kasus e-KTP, Irvanto Pamrudi, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tidak bisa merasakan kebersamaan keluarga bahkan kini perekonomian juga sudah mulai terhendat. Melansir okezone.com, setelah Jaksa Penuntut KPK memberikan keputusan, usaha jual beli kendaraan yang ia rintis kini berhenti total.
Kini ia juga kesulitan bertemu dengan keluarganya, dikarenakan ketia ia menjadi tahanan lembaga antirasuah, ada pertemuan tahanan dengan keluarga diatur dalam jadwal pemeriksaan.
“Saya tidak bisa lagi bersama keluarga, tidak bisa memberikan perhatian kepada istri dan tiga anak saya,” kata Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
“Selama di tahan saya belum pernah bertemu dengan anak saya kalau bertemu bisa berdampak psikologis anak saya, mereka masih terlalu kecil untuk memahami,” tutur Irvanto.
Selain itu, Irvanto yang juga merupakan keponakan Setia Novanto mengatakqn vahwa tuntutan Jaksa Penuntut KPK tidak memberikan keadilan kepadanya. Menurutnya, tuntutan Irvanto terlalu tinggi dibandingkan terpidana lainnya.
“Saya orang awam, tapi ketidakadilan pidana terhadap tuntutan karena saya tidak mendapat keuntungan satu rupiah pun saya hanya suruhan,” ucap Irvanto.
Karena kasus yang dialami Irvanto didakwa melanggar 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.