Polisi Metro Berhasil Amankan Dua Mucikari Anak Dibawah Umur
RUBRIK, METRO – Gadis di bawah umur berusia 16 tahun dipekerjakan sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK) dengan tarif 500 ribu rupiah per sekali kencan. Untuk mngelabui para gadis belia tersebut, pelaku mucikari mengelabui para remaja di bawah umur tersebut dengan menngiming -iming pekerjaan yang layak.
Kejahatan para mucikari PSK tersebut dibongkar oleh Polres Kota Metro dengan kasus kejahatan perdagangan anak di bawah umur yang melibatkan korban remaja berinisial PKL (16) tahun.
dari pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan tersangka ID (40) tahun warga Jabung Lampung Timur
Polisi membenarkan modus yang dilakukan tersangka ID yaitu dengan merayu korban yang akan diberi pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, namun setelah sampai di Metro perempuan muda dipaksa melayani pria hidung belang.
Bisnis haram tersebut telah dilakukan tersangka ID sejak setahun terakhir dengan memasang tarif bervariasi mulai 400 hingga 500 ribu rupiah.
Dalam penangkapan kasus perdagangan anak ini, Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya ponsel yang berisi obrolan dengan pelanggan, sebuah selimut dan tisu.
tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang perdagangan dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red)