RUBRIK, LAMPUNG TENGAH — Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (CURAS) yang kerap beraksi di jalan Simpang Tiga Terbanggibesar, Lampung Tengah, Sabtu (14/1/2023).
Langkah AN (29) seorang Redivis Warga Kampung Terbanggibesar Lamteng terhenti ketika mencoba kabur dari sergapan Tekab 308 Polres Lampung Tengah. Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan mencoba melawan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Aksi perlawanan AN, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas. Karena membahayakan petugas, polisi sempat memeberikan tembakan peringatan hingga tiga kali ke udara. Namun peringatan tersebut tidak di gubris oleh pelaku sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
Dalam penangkapan tersebut Petugas kepolisian TEKAB 308 dipimpin Kanit Resum IPDA Pande Putu Yoga sTr, dan Katim TEKAB 308 Presisi Polres Lamteng AIPTU Muchsin.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan Korban Aulia Fajar Ramadani (18) Warga Tulawang Bawang Barat (Tubaba) yang mengalami kejahatan oleh pelaku di Tugu Keris Terbanggibesar Sabtu (31/12/2022).
“Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan, tak satupun jarum jatuh, di Lampung Tengah, yang tidak tidak di informasikan masyarakat kepada kami. Karena sinergitas kami dengan masyarakat betul- betul kuat jalinanya.
Pada kesempatan pertama kami mendapat informasi dari masyarakat , maka kami langsung mengambil langkah-langkah pengungkapan kepada pelaku kejahatan. Dan semua aturan-aturan hukum yang berlaku akan kami tegakan di Lampung Tengah, ” tegas AKP Edi Qorinas.
Saat ini tersangka AN diamankan di Mapolres Lamteng, untuk pengembangan lebih lanjut. Residivis tersebut di jerat dengan pasal 365 KUHPidana. Diancam dengan 12 tahun penjara. (Red).