Ombudsman Minta Satker di Metro Perbaiki Pelayanan
RUBRIK, METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengadakan pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait tindak lanjut hasil nilai kepatuhan. Penilaian ini berkaitan dengan pelaksanaan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Ruang OR, Sekretariat Kota Metro, Rabu (20/1/2016).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Lampung Ahmad Saleh David Faranto mengatakan, pertemuan ini untuk memperbaiki standar pelayanan di Kota Metro yang belum optimal, sehingga masuk dalam zona merah. Sebab, kata dia, dalam pelayanan publik perlu kepastian hukum, serta harus ada standar di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Penilaian tersebut fokus terhadap produk pelayanan pada masing-masing SKPD. Totalnya ada 46 produk pelayanan dan dinilai pada Agustus-Oktober 2015. Sebagai tanggung jawab kami dalam memberikan layanan berdasarkan undang-undang, Ombudsman siap membantu menangani pengaduan terkait dengan instansi yang dilaporkan,” kata David.
Sementara itu, Sekretaris Kota Metro Ishak meminta setiap dinas yang memberikan pelayanan menggelar pertemuan secara khusus bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Metro Achmad Chrisna Putra. Pertemuan yang dimaksud guna memberikan arahan ke depan. “Pj Wali Kota Metro ingin mengadakan pendampingan dari Ombudsman untuk instansi yang mendapatkan zona merah,” ujarnya.
Pada pertemuan itu, David meminta SKPD di lingkungan Pemkot Metro segera memperbaiki produk pelayanan. Perbaikan tersebut mesti memenuhi standar berdasarkan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Sehingga, predikat kepatuhan standar pelayanan publik atas nama Pemkot Metro dapat berubah dari kepatuhan rendah menjadi kepatuhan tinggi,” kata David.
Selain David, turut hadir pada pertemuan itu Penjabat (Pj) Wali Kota Metro Achmad Chrisna Putra. Chrisna terlihat didampingi Sekretaris Kota Metro Ishak, Asisten III Bidang Administrasi Umum Evi Roffiyanti, dan Kepala Bagian Organisasi Andi Cardinal. Hadir pula para kepala dinas, kepala kantor, dan kepala unit di lingkungan Pemkot Metro.
Dalam pemaparannya, David menjelaskan, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan, kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (1) UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Komponen standar pelayanan publik meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan. Kemudian jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan, evaluasi kinerja pelaksana.
David melanjutkan, ketika kewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan tidak dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, maka penyelenggara dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 ayat (8).(*)