HomeNASIONALMemperingati Hari Buruh Internasional, Ketua DPR Minta Perusahaan Tak PHK Para Buruh

Memperingati Hari Buruh Internasional, Ketua DPR Minta Perusahaan Tak PHK Para Buruh

Puan Maharani, Ketua DPR, Hari Buruh Internasional, Puan minta perusahaan tak PHK buruh, RUU Cipta Kerja

RUBRIK, JAKARTA – Dalam peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Jumat 1 Mei 2020 Ketua DPR RI Puan Maharani ucapkan selamat hari buruh internasional kepada seluruh buruh dan pekerja yang menjadi elemen penting dalam penggerak roda perekonomian Negara.

Puan juga mengingatkan bahwa dalam memeperingati hari buruh internasional kali ini harus tetap sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.

“Mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh,” kata Puan, Jumat (1/5/2020).

Meski dampak sosial dan ekonomi tidak bisa dihindarkan namun Puan berharap agar semua pihak dapat bergotong royong dalam menangani wabah Covid-19. Maka dari itu, Puan berharap para pemilik perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh atau karyawan.

“Saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali,” ujarnya.

Puan juga mengatakan bahwa saat ini DPR tengah membahas RUU Cipta Kerja yang berkaitan dengan nasib para buruh. Namun, pembahasan lebih lanjut masih ditunda lantaran sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja belum dilakukan secara optimal.

“Sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya. Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh,” tuturnya.

Melansir Kompas.com, Puan juga meminta pemerintah untuk terus memberikan informasi terkait bagaimana langkah-langkah strategis selanjutnya yang harus dilakukam perusahaan yang diwajibkan menghentikan kegiatan akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, Puan juga menambahkan agar pemerintah dapat memastikan bahwa para buruh yang terdampak Covid-19 mendapatkan bantuan sosial.

“Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh,” pungkasnya. (dw/us

Baguna Kunjungi AWPI
Gagal Mudik, Polisi
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT