KPK Limpahkan Berkas Zumi Zola ke Pengadilan
RUBRIK,JAKARTA – Kasus dugaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Jambi Zumi Zola segera di sidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK mengatakan bahwa, Senin (20/8) berkas perkara dan dakwaan terhadap Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta.
KPK menduga bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Jambi Zumi Zola sudah menerima uang suap sebeaar 49 miliar dan memberi dana gratifikasi kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
“Hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa Gubernur Jambi Zumi Zola, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami akan menunggu jadwal persidangan nanti yang akan ditentukan pengadilan,” kata Febri.(sumber: antara.com)
“Kasus dugaan pemberian suap dan dugaan penerima gratifikasi akan digabung dalam satu berkas dakwaan,” ungkap Febri.
Febri juga yakin bahwa nilai gratifikasi Zumi Zola akan ada penambahan.
“Mengenai gratifikasinya ada penambahan. Ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti secara rinci akan disampaikan lagi kami menunggu jadwal dari pengadilan juga kapan proses persidangan pertama akan dilakukan,” tambah Febri.
Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dam Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 dan juga suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2018.
Selama proses berjalan KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp700 juta.
Kemudi uang tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.(*/dw)