KEJARI DAN POLRES LAMTENG MUSNAHKAN BARANG BUKTI
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsugih dan Polres Lampung Tengah memusnahkan barang bukti yang disita dari para pelaku kejahatan berupa senjata api dan lainnya selama tahun 2015, Rabu (13/1/2016). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari hasil kejahatan curas, curat, dan curanmor.
Barang bukti itu antara lain berupa ganja seberat 1,680 gram dari 10 perkara yang diungkap, sabu-sabu 12,45 gram dari 67 perkara, ekstasi 15 butir dari 2 perkara, senpi 18 unit, senjata tajam 42 unit, dan alat judi dari delapan perkara. Selain itu kejaksaan mencatat ada 140 tersangka yang sudah menjalani hukuman.
Kapolres Lamteng Ajun Komisaris Besar Dono Sembodo mengatakan, ada beberapa barang bukti yang diserahkan polres untuk dilakukan pemusnahan bersama.”Hari ini kami lakukan pemusnahan hasil kejahatan atau barang bukti yang sudah kami lakukan proses hukum. Semua kami serahkan ke kejaksaan lalu dimusnahkan bersama,” katanya.Kajari Gunungsugih Nina Kartini mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan ketentuan pelaksanaan undang undang.”Pemusnahan ini merupakan ketentuan UU. Pemusnahan kita lakukan dengan pemotongan senpi dan sajam dengan alat potong, sementara ganja sabu kita bakar,” ujarnya.(*)
