Gelar Operasi Patuh, Kapolres Tanggamus Minta Masyarakat Sadar Tertib Berlalu Lintas
“Pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan kelengkapan kendaraan dan kelengkapan perorangan juga akan dilakukan penindakan berupa tilang,” katanya.
Kapolres mengatakan, permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Polri dituntut untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Hal tersebut tidak bisa ditangani oleh Polri sendiri, dibutuhkan sinergitas antar pemangku kepentingan dan kesadaran masyarakat itu sendiri sehingga menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus dilakukan oleh semua pihak,” jelasnya.(Fid)