Mengaku Baru Dua Bulan Jadi Bandar Sabu Sopir Batu Bara Ditangkap Polisi
RUBRIK, PALI- Bandar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polsek Penukal Abab (PALI), menurut Kapolsek Panungkal Abab Iptu. Acep Yuli Sahara SH, para pengedar dan pemakai barang haram ini di bekuk oleh jajaran nya disebuah warung kopi di kawasan jalan khusus batubara milik salahsatu perusahaan yang ada di Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Selasa malam, 12/12/2017.
Pada penggrebekan tersebut empat tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Penukal Abab dengan berikut barang bukti yang didapat dari tangan keempat pelaku masing-masing bernama, Tarmizi (34) warga desa Purun Timur kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Lovi Yanto (23) warga gunung kembang kecamatan Merapi Timur Lahat, Juhartono (36), warga desa bukit Banyuasin dan Dwi Putra (17) tercatat masih pelajar warga gunung kembang Lahat, keempatnya tidak lain merupakan sopir angkutan batu bara (angbara) yang mengangkut batu bara milik PT.EPI.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa 20 kantong paket kecil sabu, satu kantong paket besar, dua buah bong alat isap sabu, lima unit handphone, Pirex dan dot serta uang tunai Rp 850.000.
Dari pengakuan salahsatu tersangka Tarmizi, dirinya memperoleh barang haram tersebut dari HL (DPO) yang tinggal di desa Air Itam kecamatan Penukal. Sedangkan, pembeli barang tersebut merupakan supir batubara yang melintasi jalan tersebut. Dirinya juga menyediakan tempat serta alat untuk menghisap narkoba jenis sabu sabu tersebut.
“Baru dua bulan ini jual barang, biasa nya barang itu diantar oleh HL (DPO). Dan yang membelinya supir-supir batu bara dengan harga 100-200 ribu perpaketnya.” pungkas Tarmizi.
Sementara Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS, saat di wawancarai di Mapolsek (23/12/2017) mengatakan bahwa penangkapan para pelaku bermula berkat adanya informasi dari masyarakat, kerap melihat ada suatu tempat yang dijadikan lokasi transaksi dan tempat menggunakan atau memakai narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah kami selidiki, tempat tersebut berlokasi di sebuah warung dijalan Batubara PT. EPI (sta,27). Kemudian setelah informasi sudah lengkap, kita bersama Kanit Reskrim Aipda Anton langsung melakukan penggrebekan,” ujar Iptu Acep, Rabu,(13/12/2017).
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di mapolsek demi penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku akan kita acaman dengan pasal 112 KUHP dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.” Tegas Iptu Acep.(tedy)
Foto : keempat pelaku pemilik pengedar dan pengguna narkoba saat diamankan di mapolsek penukal abab