Tiga Remaja Aniaya Bocah 4 Tahun Cuma Gara-gara Hal Sepele
Rubrikmedia.com, Peristiwa – Kasus penganiayaan anak di bawah umur terjadi di sebuah pusat perbelanjaan modern kawasan Jakarta Barat. Penganiayaan dilakukan YS (19), YA (18) dan AA (15) terhadap IQ, bocah berumur 4 tahun.
Tiga petugas kebersihan (cleaning service) itu harus merasakan dinginnya Rutan Polsek Tambora. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius menjelaskan kejadian penganiayaan bermula saat IQ bermain di area kerja pelaku di lantai UG.
Ketiganya kesal karena korban kerap mengotori lantai yang sudah dibersihkan.
Menurut hasil penyelidikan, lanjutnya, korban diduga dianiaya ketiga pelaku yang merupakan cleaning service di Mal Season City.
“Pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban yang selalu bermain di area kerja, mengotori lantai yang telah dibersihkan,” ujar Antonius, Senin (15/5/2017).
Ketiga pelaku langsung menganiaya korban dengan cara menendang perut dan membenturkan kepala korban ke tembok.
“Setelah melakukan kekerasan pelaku pergi dan meninggalkan korban dalam keadaan terluka dengan posisi jongkok bersandar ke tembok,” imbuhnya.
Korban sering datang ke Seasons City karena bibinya merupakan pelayan salah satu toko di mal tersebut.
“Korban telah terbiasa bermain di Mal Seasons City karena budenya, Icih, bekerja sebagai pelayan toko di Mal Season City,” tutupnya. (*)
Detik.com