DPRD Lampung Tengah Dalami Perbedaan Naskah Perda SOTK
RUBRIK,LAMTENG – Perbedaan ditemukan antara naskah perda Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) yang disepakati dalam rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah dengan naskah perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua Pansus SOTK DPRD Lampung Tengah, I Gusti Putu Yugo Arta P, mengatakan rapat khusus digelar untuk mengetahui penyebab munculnya perbedaan tersebut.
“Kita melakukan rapat Pansus SOTK untuk mendalami adanya perbedaan antara perda yang sudah kita paripurnakan dengan perda yang sudah diundangkan,” kata Yugo, Kamis (23/9/2026).
Menurut Yugo, Pansus belum mengetahui penyebab perbedaan substansi Pasal 19 antara naskah yang telah disepakati DPRD dan pemerintah daerah dengan naskah yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri dan kemudian diundangkan.
Pansus, kata dia, akan meminta penjelasan kepada sejumlah lembaga terkait, antara lain Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, serta Kementerian Dalam Negeri.
“Kami akan dalami ke Biro Hukum Pemprov, lalu ke Kanwil Kemenkumham dan Kemendagri. Kita segera dalami ini, supaya kita mengetahui tata letak kesalahannya,” ujarnya.
Yugo mengatakan DPRD Lampung Tengah tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak eksekutif mengenai perubahan isi pasal sebelum perda diundangkan.
Ia menyebut Perda Nomor 8 Tahun 2025 merupakan perda inisiatif Komisi III DPRD Lampung Tengah. Karena itu, menurutnya, apabila terdapat perubahan substansi setelah persetujuan bersama, perubahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada DPRD untuk dibahas kembali.
“Dalam hal ini, kami tidak pernah diberitahu oleh pihak eksekutif perihal perubahan pasal. Padahal ini perda inisiatif Komisi III DPRD. Kalau memang ada perubahan perda, seharusnya dikembalikan ke DPRD untuk diperbaiki dahulu,” katanya.
Perbedaan tersebut terdapat pada ketentuan mengenai pejabat pada perangkat daerah yang mengalami perubahan.
Dalam naskah Pasal 19 yang disepakati dalam rapat paripurna, disebutkan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas sebagai kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja sampai dilakukan pelantikan kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja atau ditunjuk pelaksana tugas berdasarkan perda tersebut.
Sementara dalam Pasal 19 Perda Nomor 8 Tahun 2025 yang telah diundangkan, ketentuannya menyebut Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas sampai dilakukan pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yugo menilai perbedaan tersebut mengubah substansi ketentuan dalam Pasal 19. Pansus selanjutnya akan melakukan konsultasi dengan lembaga terkait untuk memastikan proses perubahan dan pengundangan perda tersebut sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Pasal 19 ini perbedaannya signifikan, di mana maknanya berubah antara perda yang diparipurnakan dengan perda yang ditandatangani Plt Bupati,” pungkasnya.(red)