Ada SiLPA Rp183 Miliar Dalam LKPJ Tahun 2026, DPRD Lamteng Bakal Bentuk Pansus dan Gunakan Hak Interpelasi
RUBRIK,LAMTENG-Isu adanya SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp183 miliar dalam LKPJ Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah memicu reaksi keras dari DPRD setempat. Sejumlah anggota dewan disebut mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri penggunaan anggaran dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Tengah tahun 2025, yang telah di bahas oleh Pansus LKPJ DPRD setempat di tahun 2026, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) belanja pegawai sebanyak Rp183 miliar lebih, dari pagu Rp1,4 triliun lebih.
“Saya sampaikan beberapa hal terkait belanja pegawai di Pemkab Lampung Tengah, terdapat Rp1,4 triliun lebih untuk belanja pegawai. Semangat pemerintah pusat kebijakan efisiensi anggara, sudah sebaiknya mengoptimalkan anggaran yang diberikan oleh pusat, saya mengusulkan dibentuknya pansus untuk memperkecil belanja pegawai,” kata Anggota DPRD Lampung Tengah, I Gusti Putu Yuggo Arta Pratama, dalam Rapat Paripurna, pada Senin,(18/05/ 2026).
Ia mengungkapkan bahwa ada SiLPA pada setiap belanja pegawai, yang anggaranya dinilai sangat besar. Maka dari itu, pengusulan Pansus yang dimaksud akan dilaksakan sesuai dengan mekanisme pada tata tertib DPRD Lampung Tengah.
“Dimana sudah kita bahas, disetiap belanja pegawai ada SiLPA yang sangat besar angkanya. Maka daro itu adapun pengusulan pansus tadi akan saya laksanakan sesuai mekanisme tatib DPRD,” terangnya.
Disamping itu, Agus Triono selaku Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah akan mengunakan Hak Interplasi karena pada saat pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025, dimana Ketua Tim Penyusunan LKPJ tidak pernah menghadiri rapat, sehingga isi dokumen LKPJ tidak terbahas dengan maksimal.
“Saya akan menggunakan hak interplasi, untuk mempertanyakan detail belanja pegawai, karena ini sangat penting. Apakah ada indikasi penyelewengan, belum tahu. Hak itu akan saya sampaikan sesuai tata tertib,” kata Agus Triono yang juga dalam Pansus LKPJ Tahun 2025.
Ia menerangkan bahwa alasan selanjutnya yakni, terjadi SiLPA belanja pegawai di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ratusan miliar, belum lagi jika ditambah dari OPD Lain nya. Namun dalam struktur, SiLPA pada dokumen LKPJ Bupati Tahun 2025 hanya Rp183 miliar.
“Berdasarkan dokumen LKPJ Tahun 2025 yang saya peroleh. Pada Dinas Pendidikan ada SiLPA sebesar Rp356 miliar, kalau distruktur Rp183 Miliar. Sekarang kalau di Dinas Pendidikan saja sudah Rp356 miliar lebih artinya struktur awal bermasalah. Belum lagi ditambah dengan silfa OPD yang lain,” paparnya.
Selain itu, menurutnya tidak ada solusi yang konkret dalam pembahasan LKPJ tahun 2025, dalam hal antisipasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, dikhawatirkan belanja pegawai akan tetap dipasang dengan pagu yang melanggar pasal 146, karena beresiko terhadap pemotongan dan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN.
“Dalam pembahasan LKPJ ini kami tidak menemukan solusi konkret untuk mengantisipasi HKPD. Kami khawatir belanja pegawai tetap dipasang dengan pagu yang melanggar. Karena dalam amanah Undang-undang ada batas maksimal belanja pegawai di Tahun 2027, tidak lebih 30 persen. Maka dari itu dari pada memberhentikan PPPK, kami dorong memper sempit jabatan di Lampung Tengah, mengingat capaian kinerja yang ada, saya yakin tidak selaras dengan Badan statistik,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa tidak ada trasparasi dan sinkronisasi antara struktur APBD yang tercantum dalam LKPJ tahun 2025 dan capaian kinerja pada masing-masing tiap OPD, sehinga dari beberapa hal tersebut berkaitan dengan unsur pidana.
“Kami kawatirkan ada kesengajaan terhadap besaran belanja pegawai yang hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi belaja, terlebih di takutkan ada unsur pidana didalam penyusunan dan perencanaan belanja pegawai,” paparnya.
Dijelaskanya bahwa Acrees atau dana cadangan yang dialokasikan khusus dalam.anggaran belanja pegawai untuk mengantisipasi berbagai kenaikan pengeluaran di luar gaji pokok reguler yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni 2,5 persen.
“Acrees gajih pegawai dari pemerintah pusat itu 2,5 persen tapi dalam realisasi capaian sampai 10 persen dan ada OPD yang SiLPA nya mencapai 50 persen lebih, dalam belanja pegawai,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Lampung Tengah, sangat menghargai langkah yang aka di ambil oleh DPRD, baik dalam pembentukan Pansus dan mengunakan Hak Interplasi.
“Karena ini hak anggota DPRD, kami menghargai apanyang menjadi keinginan mereka dan itu sudah menjadi tugas mereka. Kami akan mendukung apa yang menjadi program dan kebaikan,” jelasnya.
Terkait adanya SiLPA Rp183 Miliar, pihaknya mengaku bahwa telah berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, karena justru tidak menghadapi defisit anggaran.
“Soal SiLPA kita cukup berhati-hati dalam mengelola anggaran, artinya Pemkab berhati-hati dari pada kita mengalami defisit kan. Dan kita bisa melaksakan optimalisasi jika ada hal yang urgen dan penting dilaksakan. Kita lakukan pengawasan jangan sampai anggaran uangvrakyat ini sia-sia dan tidak bermanfaat,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Lampung Tengah dalam fungsi fiskal sangat bagus. Bahkan tidak sampai mengalami defisit. “Ini merupakan cermin dari pemerintahan yang finansial nya cukup baik, kedepan mudah-mudahan lebih maksimal, karena kita juga sesuai kegiatan dengan lemerintah pusat tentang efisiensi, kita harus dukung. Kiya maksimalkan untuk melaksanakan program pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)