Saksi Masih Ada Ikatan Saudara, Sidang Gugatan Jalan Tol Ditunda Lagi
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Sidang gugatan warga Kampung Bandarjaya Timur dan Kampung Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah terhadap panitia pelaksana pembangunan Jalan Tol Tran Sumatera (JTTS) atas ganti rugi lahan mereka kembali diundur hingga Senin (9/5/2016) mendatang.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsugih, pada (4/5/2016) itu sedianya menghadirkan saksi untuk didengar keterangan seputar legalitas transaksi lahan warga untuk pembangunan jalan tol itu.
Keterangan saksi ini akan menjadi data administrasi atau bukti tambahan untuk menjadi pertimbangan harga ganti rugi tanah yang akan diputuskan dalam sidang tersebut.
Pembatalan saksi dikarenakan masih mempunyai hubungan kerabat dengan salah satu warga penggugat. Penundaan sidang pun disambut dingin oleh warga hadir dalam persidangan.
Purwati, salah satu warga Bandarjaya Timur mengatakan, warga sebelumnya tidak mengetahui jika saksi yang diajukan tidak diperbolehkan apabila masih terikat tali hubungan darah.
Menurut Soemarsono, anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah yang aktif mengikuti perkembangan permasalahan terkait mengatakan, pihaknya sebagai penggugat berencana akan mencari saksi pengganti dalam sidang Senin depan.
Saksi itu akan didengar kesaksiannya mengenai harga transaksi tanah terakhir dalam waktu dekat.
“Memang sudah diatur dalam undang-undang bahwa saksi tidak diperbolehkan jika masih memiliki hubungan darah atau keluarga yang bersangkutan,” katanya. (SL)