Rafieq : Capain Penerimaan PBB-P2 Kota Metro Belum Capai Target
RUBRIK,METRO – Pemerintah Kota Metro akan mengkaji aturan serta sanksi bagi pelaku usaha yang mangkir dari kewajiban pajak. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menertibkan bangunan usaha terbengkalai yang tidak memberikan kontribusi pajak.
Selain itu, Pemkot Metro juga akan melakukan pendataan terhadap bangunan usaha terbengkalai dan lahan tidur yang selama ini tidak taat pajak. Penertiban ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut mendukung program pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan menyusul capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah kelurahan pada tahun 2025 yang masih berada di kisaran 60 hingga 70 persen.”ada bangunan kok kosong orangnya tidak ada, mohon untuk diperiksa legalitasnya,jika izinnya GK bener harus di kaji,”ujar Rafieq.
Berdasarkan laporan kolektif, serapan PBB-P2 di tingkat kelurahan pada beberapa kecamatan dinilai masih rendah dan belum mencapai target yang ditetapkan.
Rendahnya realisasi pajak ini dipicu oleh keberadaan lahan tidur yang tidak diketahui pemiliknya, serta bangunan usaha terbengkalai yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak.(as)