ATVLI Hormati Proses Hukum, Namun Kebebasan Pers Harus Dijunjung Tinggi
RUBRIK JAKARTA – Kasus penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya dugaan perintangan penyidikan tiga kasus hasil pengembangan sementara kasus tata niaga timah,impor gula,dan vonis lepas ekspor CPO, terus menuai simpati dari kalangan media, diantaranya Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum ATVLI Bambang Santoso dalam siaran Pers nya ke sejumlah media.
Dalam kasus tersebut ATVLI menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menurut Bambang Santoso jika yang disangkakan merupakan produk jurnalistik seharusnya mengacu pada undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999,yang menyatakan kebebasan pers dijamin oleh negara sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.
ATVLI berharap pihak yang bersangkutan selaku salah satu instansi lembaga negara dapat berpedoman pada undang-undang kebebasan pers dan dapat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
ATVLI juga mendukung penuh, kepada pihak staf JakTV untuk tetap terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berpedoman pada kode etik.
Keluarga besar ATVLI berharap kepada pihak-pihak terkait, dapat bekerjasama dan menyelesaikan kasus ini secara bijak dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku dan kepentingan rakyat.(red)