Polisi Amankan Dua Orang Beserta Mobil Box Berisi Kayu
RUBRIK, LAMTIM – Polres Lampung mengamankan satu mobil Box Isuzu 125 PS warna putih, yang bermuatan kayu hutan jenis bayur. Kecurigaan polisi kuat bahwa kayu tersebut di ambil dari lokasi hutan Register 38 Gunung Balak, Kabupaten Lampung Timur.
Selain mobil yang bermuatan 10 kubik kayu Bayur, Polisi juga mengamankan dua pria warga Lampung Timur inisial BP (32) dan OV (42) yang diduga driver mobil pemuat kayu tersebut.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Timur, Ipda Muhammad Yani,Menyampaikan bahwa kedua orang pembawa kayu jenis bayur itu ditangkap, Minggu (29/1/2023) malam di wilayah Kecamatan Marga Sekampung.
Kayu sebanyak 10 kubik itu merupakan kayu yang di tebang dari wilayah hutan Register 38 Gunung Balak tepatnya di Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung.
Saat ini kedua pembawa kayu dari hutan register 38 itu masih dalam pemeriksaan untuk mengungkap komplotan dan dalang dari pembalakan liar di hutan lindung.
Informasi yang di dapat polisi kayu bayur sebanyak 10 kubik itu akan dibawa ke wilayah pulai Jawa namun polisi masih menyelidiki tujuan tepatnya dan siapa yang akan membeli kayu asal register 38 Gunung Balak itu.
“Sedang dilakukan pemeriksaan kedua orang inisial BP dan OV ,Polisi masih mendalami kasus ini dan berusaha mengungkap siapa dibalik mereka, ” Terang Kanit Tipiter. (Gs)
