Polisi Bekuk Pelaku Pungli THR Di Lampung Tengah
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH– Polsek Seputih Surabaya meringkus salah seorang preman yang melakukan pungli Rp. 50.000 kepada sejumlah pedagang dengan modus Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Kapolsek IPTU Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, pelaku AM Alias Mat Bucek (42) warga Kampung Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah, ditangkap atas laporan pedagang yang menjadi korban pungli.Kamis (28/4/2022).
Usai melakukan pungli di toko material milik Kusno, pada hari Selasa, (26/04).Mat Bucek dilaporkan oleh pemilik toko, lantaran pelaku memaksa kepada pemilik toko untuk memeberikan uang sejumlah lima puluh ribu rupiah, namun Kusno sang pemilik toko hanya memnerikan sebanyak dua puluh ribu rupiah, lantas pelaku tidak terima dengan nominal yang diberikan Kusno hingga kembali meminta tambah sepuluh ribu rupiah kepada Kusno.
“Pelaku datang ke Toko korban, meminta THR 50 ribu. Oleh korban di beri 20 ribu. Pelaku minta tambah 10 ribu, ” jelas Kapolsek
Tak puas dengan nominal yang diberikan pemilik toko,pelaku memaksa untuk masuk kedalam toko dan mengambil boklam Lampu LED yang terletak di dalam etalase.
” saat pelaku memaksa masuk,sempat dihalangi oleh pemilik toko san saat akan pergi meninggalkan toko, kemabli sihadang oleh Kusno namun pelaku tidak Terima sehinga terjadi keributan hingga perkelahian,’terang IPTU Y Budi Santoso.
Mat Bucek pun makin tidak terima lalu mengamuk, dan mengacak-acak hingga merusak barang dagangan milik Kusno.
“Korban yang tidak terima maporkan aksi tak terpuji Bucek ke Polsek Seputih Surabaya. Berbekal laporan korban lantas kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, ” sambung Kapolsek Seputih Surabaya tersebut.
Saat melakukan penangkapan, pelaku sempat bersembunyi di rumah warga Kampung Setia Bakti SB 9 Kecamatan Seputih Banyak Lamteng.
“Dengam dibantu anggota Polsek Seputih Banyak,akhirnya kami berhasil menagkap Bucek dirumah temanya di Kecamatan Seputih Banyak Lamteng,ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang-bukti kejahatannya,Bucek diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya . (*)
“Kepada petugas pemeriksa Bucek mengaku kerap meminta THR ke sejumlah warga (pemilik toko) setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, ” Imbuhnya.
Mat Bucek dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.