Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Ramadhan, Polsek Terbanggibesar Sita 20 Karung Petasan Korek
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggibesar Kompol Saifullah, ini merupakan kegiatan dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan 1438 H dan menciptakan suasana kondusif.
“Ini adalah rangkaian Operasi Pekat walaupun belum dimulai, namun hal ini kami lakukan menjelang bulan suci Ramadhan dan juga untuk mengantisipasi curas, curat, dan curanmor. Kami juga melakukan razia kosan untuk mengantisipasi narkoba. Dan petasan ini dilarang guna menciptakan suasana kondusif saat bulan Ramadhan,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, saat ini pemilik petasan tersebut belum diketahui keberadaannya karena saat dilakukan razia, pemilik toko tidak ada di tempat. Toko tersebut juga menutupi kegiatannya dengan menjual beras.
“Pemiliknya dapat dikenakan Undang-undang No 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” terang Kompol Saifullah.
Sebanyak 20 karung yang dalam satu karungnya berisi enam kotak petasan jenis korek ini rencananya akan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk segera dimusnahkan.(*)