TRI RISMAHARINI TERANCAM PIDANA 2 TAHUN 8 BULAN
Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur menrima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dar Polda Jawa Timur dengan tersangka Tri rismaharini, salah satu calon Walikota Surabaya ini terkena kasus dugaan pemkasaan relokasi pasar Turi dengan ancaman hunkuman dua tahun delapan bulan.
Dikeluarkannya SPDP menandai dimulainya penyidikan kasuss pemaksaan relokasi pasal turi, salah satu Calon Walikota Surabaya periode 2015-2020 Tri rismaharini dijerat pasal 421 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan .
Tri rismaharini disangkakan menyalahagunakan kekuasaan nya dengan memaksa pembokaran kios dan merelokasi pedagang di pasar Turi.
“ kejaksaan tinggi Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama trsangka Tri rismaharini yang disangkakan melanggar pasal 421 KUHP yaitu penyalahgunaan wewenang memaksa sesuatu atau berbuat sesuatu dengan ancaman 2 tahun delapan bulan” ungkap Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arziyanto.
Menindaklanjuti kasus ini pihak Kejati Jawa Timur telah menerbitkan surat Perintah kepada jaksa penuntut umum untuk untuk meneliti berkas perkara.
Sementara terkait penerimaan surat SPDP oleh Kejati Jawa Timur tertanggal 30 September 2015 lalu pihak Polda Jatim belum mau memberikan penjelasan dengan alasan belum mendapat laporan penyidik Direskimum Polda Jawa Timur.