TEKAB 308 TANGKAP PELAKU PUNGLI JALITENG
LAMPUNG TENGAH- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampun Tengah mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam penggerebekan, Rabu (4/11/2015) sekitar pukul 21.30 WIB. Pungli tersebut bermodus pengamanan di jalan lintas tengah (Jalinteng) Sumatera, di Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan.
Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris (Polisi) Harto Agung Cahyono mengatakan, dua pelaku atas nama Sofyan (43) dan Dendi (43). Keduanya diduga jaringan pungli di sebuah rumah makan di kawasan Jalinteng.
“Penangkapan ini masih dalam rangka Operasi Cempaka II 2015 oleh Tekab 308 Satreskrim Lamteng. Ini berdasarkan laporan sejumlah sopir yang melintas dan merasa diperas di kawasan tersebut,” terang Harto Agung saat melakukan ekspose perkara, Kamis (5/11).
Saat digerebek, lanjut Harto Agung, Sofyan dan Fendi sedang bertugas menggiring kendaraan ke lokasi rumah makan. Setelah itu, mobil yang masuk mereka beri karcis dengan tarif Rp 5.000 per mobil.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli Rp 700 ribu, sejumlah uang recehan, senter, plang, rompi, cat semprot, logo, dan karcis. Menurut Harto, saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita terus lakukan pengembangan tentang jaringan mereka. Kita mengimbau untuk jangan lagi melakukan praktik pungli karena polisi akan melakukan tindakan tegas, karena pungli dalam bentuk apapun tidak dibenarkan,” lanjutnya.
Selama masa Operasi Cempaka II 2015, ia mengimbau masyarakat untuk tak segan melaporkan tindak kriminal di lokasi masing-masing. Menurutnya, keberhasilan penggerebekan perjudian, premanisme, dan tindakan kriminal lainnya tak lepas dari laporan warga.
> Petugas menjerat Sofyan dan Dendi dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Harto mengatakan, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait modus yang sama di sejumlah jalur lintas lainnya di Kabupaten Lampung Tengah.(*)
rubrikmedia.com
