HomePERISTIWATekab 308 Sergap Pelaku Curat, Keluarga Histeris

Tekab 308 Sergap Pelaku Curat, Keluarga Histeris

#Berita Kriminal, Lampung, #Polisi Lamteng, #Gunung Batin, Info Lamteng, Terusan Nunyai

RUBRIK, LAMTENG – Dua dari empat  pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sering beraksi di beberapa wilayah Lampung, berhasil di tangkap satuan Reserse Kriminal Tekab 308 Polres Lampung Tengah. Penyergapan berlangsung menegangkan. Karena disaksikan keluarga yang berteriak dan menagis histeris.

Detik-detik penagkapan pelaku kejahatan curat terekam ,saat  Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah yang dibantu anggota polsek Seputih Mataram terjadi pada Jumat,( 04 November ,2022.lalu.

Dalam aksi penyergapan  kali ini, Polisi berhasil meringkus pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan pencurian kendaraan roda dua di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung.

Dalam penyergapan yang dilakukan didepan rumah tersangka  itu, Polisi mengamankan dua pelaku  berinisial (AK) dan (MA).

Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang sering beraksi dibeberapa wilayah di Provinsi Lampung. AK dan Ma di tangkap saat berada di rumahnya  yang berada di Gunung Batin Kecamtan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Dari kediaman  salah satu  pelaku Polisi  mengamankan barang bukti  satu motor milik korban dan dua   sepedah motor hasil kejahatan,  serta Hand Phone Realmi warna biru,dua buah obeng yang diduga alat untuk melakukan tindak ejahatan, satu perangkat alat hisap sabu,gembok,kampak,spion motor serta pistol mainan, jaket swter hitam dan kendaraan roda empat yang dibawa pelaku.

Menurut Kapolsek Seputih Rahman , penyergapan komplotan penjahat pencuri dengan pemberatan ini ,”kami berhasil menangkap dua komplotan pencurian dengan pemberatan,namun dua masih dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penyergapan, dan masih dalam kejaran petugas kepolisian,”terang IPTU Yudi.

Sedangkan  kedua pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polres Lampung Tengah.Jika benar terbukti melakukan kejahatan para pelaku,  dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP. dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(red)

Polisi Tangkap TSK K
RENDAHNYA KUALITAS P
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT