Sakit Hati, Kanit Provos Tembak Bhabinkamtibmas Hingga Tewas

RUBRIK, LAMTENG – Polisi berjabat Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Kabupaten Lampung menembak seorang anggota Bhabinkamtibmas,berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan penembakan didasari karena sakit hati.
Dalam konfrensi Pers nya KABID Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwan Pandora Arsyad MSi, didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi, Kabag Ops Kompol HD Pandiangan Kasi Propam IPTU Eko Hery Susanto dan Kanit Resum IPDA Pande Putu Yoga sTr, menerangkan kronolgi kejadian maut tersebut. Senin (5/9/2022).
Menurut Kombes Pol Zahwan Pandora Arsyad MSi, pelaku penembakan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan IPDA RS, Melakukan pembunuhan karena tersinggung, lantaran korban sering menggunjing dan menjelek-menjelekan dirinya dan keluarganya.
“Pelaku melihat sendiri digrup WA, bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online, ” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pelaku emosi setelah membaca sindiran atau perkataan di group WA, hingga tersangka selalu memikirkan korban. Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Pelaku ditelpon oleh istrinya karena sakit panas sehinga RS memutuskan untuk pulang.
“Disaat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban, yang sering menjelek-jelekan dirinya,” ujarnya.
Saat itulah sambung Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban.
“Saat tiba dirumah AK, ternyata korban sedang duduk di depan rumah dan seketika itu pelaku memanggil korban, pada saat korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi pelaku, dan terjadilah penembakan.” Jelas Kapolres.
Lesatan peluru dalam satu kali tembakan oleh tersangka tepat mengenai dada kiri korban.dalam keadaan tertembak korban sempat berlari masuk kerumah, namun tersungkur ketanah tepat di depan anak istrinya.
Dalam keadaan tak sadarkan diri korban sempat dibawa kerumah sakit, oleh kekuaraga dan tetangga korban namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong.
Atas kejadian itu, Polres Lampung Tengah langsung bergerak mengamankan pelaku dirumahnya dua jam setelah kejadian,
Kepada pemeriksa pelaku mengakui penembakan tersebut lantaran didasari dendam lama.
Akaibat perbuatannya Pelaku selain diancam dengan pasal 338 KUHPidana 15 tahun penjara. Yang bersangkutan juga dibidik menggunakan kode etik Polri, pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).(red).