Residivis Diamankan Bersama 2,5 Kilo Ganja Kering
RUBRIK-LAMTENG – Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah kemabali berhasil mengamankan seorang residivis Bandar narkotika jenis Ganja, Pekih ( 27 ) asal Kampung Kurnia Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah.
Saat melakukan penangkapan pelaku Polis berhasil menyita barang bukti 2,5 Kilo gram Ganja kering yang disembunyikan dalam kontrakan.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwiatma Yovie ,membenarkan bahwa penagkap[an pelaku Bandar narkoba telah ditemukan barang bukti ganja siap edar sebanyak 2,5 Kilo gram.Kamis, (19/08)
Ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru menghirup udara bebas selama 4 bulan .
Atas pengakapan tersbut , pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara .(red)