Puluhan Kali Beraksi, 4 Pencuri Sembako Berhasil Diringkus Polisi di Tangerang
RUBRIK, TANGERANG- Ditengah pandemi Virus Corona saat ini ternyata masih banyak juga pelaku kriminal yang berkeliaran seperti pencurian sembako di sebuah toko di Tangerang. Sebanyak empat orang pencuri berhasil dirungkus oleh Polres Metro Tangerang. Ialah H, MA,DR dan AP. Dalam pengangkapan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah mobil merk Suzuki Ertiga warna hitam dengan no. Pol A 1325 FU, satu pucuk senjata api jenis Revolver, satu buah linggis panjang, satu buah linggis pendek, satu buah gembok, lima buah Handphone, dan tiga buah dompet.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus keempat pencuri tersebut meskipun tersangka H sempat melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan.
“Kami telah mengungkap kasus pencurian spesialis sembako yang dilakukan oleh sindikat antar provinsi,” kata Ade, Kamis (16/4).
Ade mengatakan bahwa tersangka H yang sempat melawan ahirnya ditembak oleh petugas dan meninggal dunia saat perjalanan menuju RSUD Kab. Tangerang.
“Satu tersangka atas nama H dibawa ke RSUD Kab. Tangerang dan dinyatakan meninggal dunia,” tambah dia.
Ade menceritakan bahwa tersangka H pernah terjerat kasus yang sama dan dipenjara sebanyak 3 kali. Keempat tersangka juga diketahui sudah puluhan kali beraksi di Provinsi Jawa Barat seperti Bekasi, DKI Jakarta dan Banten. Ia menambahkan bahwa para tersangka bukan narapidana yang diberikan asimilasi selama masa Pandemi Covid-19. Menurutnya aksi pencurian ini sangat meresahkan apalagi dalam kondisi para petugas lebih fokus pada pencegahan penularan Virus Corona.
“TKP terakhir di Cikupa, 10 April 2020, para tersangka beraksi saat kita sedang fokus pada pencegahan penyebaran penyakit Covid-19,” ujarnya.
“Aksi para tersangka sangat meresahkan terlebih di situasi seperti saat ini,” tambah Ade.
Dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka tersebut merusak pintu toko sembako dengan mencongkel gembok rolling door kemudian menggasak barang kebutuhan pokok seperti beras, mi instan, minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya.
Para tersangka juga diketahui dapat menghasilkan uang sebanyak Rp.3 – Rp.8 juta dengan menjual kembali sembako hasil curian.
Melansir CNN Indonesia, tersangka terjerat Pasal 363 KUHP tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan. (dw/us)