Dalam kasinya, remaja tanggung tersebut mengancam korban menggunakan senjata tajam dan mengsmbil Hsnphone korbsnys secara paksa.
Aksi kejahatan itu dilakukanya di lokasi area wisata yang ada di Desa Labuhanratu VI, Kecamatan Labuhanratu, pada Minggu 8 Januari 2022 lalau, sekitar pukul 14.30.WIB.
Setelah mendapat laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga berhasil menangkap pelaku pada hari Jumat,(20/01/ 23) di rumahnya.
Dalam penagkapan pelaku, polisi juga medapati barang bukti berupa Handphone milik korban dan senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan kepada korbannya.
Saat ini korban diamankan di Polsek Labuhanratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(gs)