Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Di Bumiaji
RUBRIK,AMPUNG TENGAH–Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, hentikan pelarian preman yang tembak seorang petani di Dusun Umbul Metro Kampung Bumiaji saat bersembunyi di Kampung Datarkihiang Desa Cihea Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasik Malaya. Selasa (10/10/2023) sekira 21.39.WIB.
HSN (40) warga Kampung Bumiaji, Kecamatan Anak Tuha Lamteng, ditembak petugas dibetis kananya karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Ditangkapnya HSN, karena diduga telah menembak korban Joko Setyawan (18) warga Dusun Umbul Metro Kampung Bumiaji Kecamatan Anak Tuha, Selasa (3/10/2023) sekira 9.30 WIB. Di Di Dusun Umbul Metro didepan rumah ayah korban Marikun (42).
Menurut Pejabat Sementara Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit SH. SIK. MM, peristiwa berdarah tersebut dipicu kesalah paman antara tersangka dan saksi Marikun terkait hubungan pekerjaan.
Peristiwa tersebut bermula dari pellaku mendatangi rumah saksi Marikun, untuk menyuruhnya bekerja memasukan kotoran sapi kedalam karung. Namum HSN tidak bertemu dengan Saksi, hanya bertemu dengan Korban Joko Bin Marikun.
“Pelaku bertanya dimana bapakmu? Dijawab korban keladang bersama dengan emak. Selanjutnya Joko menelpon bapaknya memberi tahu bahwa dicari oleh pelaku, ” jelas AKP Edi Qorinas.
Saksi Marikun pulang setelah ditelpon oleh anaknya (Joko) dan sempat bertemu dengan pelaku HSN. Dengan nada marah tersangka menyuruh korban bekerja memasukan kotoran sapi kedalam karung.
“Korban sempat menolak disuruh bekerja memasukan kotoran sapi kedalam karung. Saat pelaku mendengar penuturan Marikun bahwa dirinya sedang ada kerjaan. Tersangka HSN pulang dengan nada marah Karena korban merasa tidak enak dia dan putranya (Joko) memutuskan mendatangi rumah pelaku untuk bekerja,” terang AKP Edi Qorinas.
Namun kata AKP Edi Qorinas, saat korban dan saksi sudah diantas motor hendak berangkat kerumah HSN. Ternyata pelaku HSN datang kembali dengan mengendarai mobil pick up.
“Tanpa basa-basi pelaku langsung menarik senjata api rakitan yang berada dipinggangnya dan langsung menembak kearah ayah dan ana tersebut, ” katanya.
Tembakan dari pelaku HSN mengenai tangan bagian kanan hingga tembus dan pelurunya bersarang diperut korban Joko Setyawan (18) Bin Marikun.
Singkat cerita, saat Marikun melihat Joko (putranya) berdarah dan mengalami luka tembak. Korban Joko langsung dibawa oleh saksi Marikun ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku kabur.
Sejak saat itu HSN , diburu polisi, untuk menghindari kejaran petugas, tersangka sempat kabur ke Martapura Sumatra Selatan, kemudian lari ke Bogor, dan terakhir langkah pelarianya dihentikan petugas gabungan di Tasik Malaya.
“Saat ini tersangka HSN dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut, ” tegas AKP Edi Qorinas.
Tersangka HSN dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 dan 351 Ayat 3 KUHPidana serta Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. Diancam diatas 12 tahun kurungan penjara. (*).