RUBRIK, METRO – Polda Lampung tegaskan larangan koleksi satwa langka dan dilindungi, Kepolisian akan menindaktegas setiap pelaku dengan ancaman hukuman pidana berupa penjara dan sanksi denda.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut, masyarakat dilarang mengkoleksi segala bentuk yang berkaitan dengan hewan langka dan dilindungi.
Hal itu disampaikan Pandra usai kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penanganan konflik antara gajah dan manusia yang berlangsung di Aidia Grande Hotel, Selasa siang (24/01/2022).
Menurutnya, Polda Lampung telah meneken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) terkait penegakan hukum serta pengamanan satwa langka dan dilindungi.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga kelangsungan hidup sejumlah spesies hewan yang terancam punah.
Sesuai pasal 21 ayat 2 setiap orang yang menangkap, menyimpan, hingga memperjualbelikan satwa langka dan dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati terancam hukuman pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.(Red)