HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TIMURPemuda Ansor Way Jepara Gelar Sosialisasi Pencegahan Konflik Sosial Akibat Sengketa Tanah

Pemuda Ansor Way Jepara Gelar Sosialisasi Pencegahan Konflik Sosial Akibat Sengketa Tanah

Sosialisasi pemuda Ansor Way Jepara, Konflik Tanah

RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur menggelar sosialisasi kemasyarakatan pencegahan konflik sosial pada kasus sengketa tanah.

Sosialisasi digelar di Balai Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Rabu (24/5/2017) diikuti 200-an warga desa setempat.

Narasumber yang dihadirkan di antaranya Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pendaftaran dan Hak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Timur Heru Setiono, Kepala Sub Seksi Perkara BPN Lampung Timur Reni Raymond Dias, dan Brigadir Kepala Bambang mewakili Kasat Bimmas Polres Lampung Timur.

Pada sosialisasi kemasyarakatan ini dihadiri Ketua PAC Ansor Way Jepara Imam Mahbub, Camat Way Jepara Supriyanto, Kepala Desa Sri Rejosari Suradi, dan pihak Koramil Way Jepara, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat desa sekitar.

Ketua PAC Ansor Way Jepara Imam Mahbub mengatakan, tujuan sosialasi tersebut adalah untuk membuka wawasan kepada pihak pemangku kepentingan agar mampu menyelesaikan persoalan kasus agraria sedini mungkin yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Harapannya, dengan sosialisasi itu masyarakat mengetahui bagaimana memecahkan konflik agraria yang kerap menimbulkan konflik sosial.

Reni Raymond mengatakan, penyebab sumber konflik di masyarakat umumnya terjadi karena  persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, konflik batas wilayah dan perseteruan antarumat beragama.

Dia menyatakan, subjek konflik sosial bisa bersumber dari pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Khusus kasus konflik agraria, menurut Reni, ada tiga tahapan dalam penanganan​. Yaitu pencegahan konflik, meminimalisir konflik, dan rehabilitasi pascakonflik.

“Upaya yang dapat dilakukan pada tahap pencegahan ini adalah masyarakat harus menjaga batas bidang tanah dan memeliharanya karena dikhawatirkan jika nanti yang punya tanah meninggal akan jelas kepemilikan tanahnya,” ujar dia.

Selanjutnya, pada tahap ini pemilik tanah agar segera menginventarisir tanahnya secara legal guna mendapat kepastian hukum di instansi terkait seperti BPN.

Kepala Sub Seksi Perkara BPN Lampung Timur ini juga memaparkan solusi jika terjadi konflik agraria dengan menempuh jalur pengadilan.

“Alternatif solusi lain yang bisa ditempuh selain ke pengadilan adalah dengan negosiasi dengan pihak yang berkonflik dan dengan mediasi melalui pemerintah daerah atau melalui BPN setempat,” tambahnya.

Sedangkan Brigadir Kepala Bambang mengatakan, dalam penangan konflik sosial, polisi melakukan upaya mediasi dan dialog meredam munculnya konflik sosial.

Dia mencontohkan kasus register 38 yang terjadi belum lama ini. Menurut dia cara-cara rembuk desa efektif mencegah konflik sosial imbas dari konflik agraria.

Dia pun meminta masyarakat turut membantu kepolisian dalam mencegah terjadinya konflik sosial atau aksi persoalan lainnya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(*)

Dewan Riset dan Dina
Bupati Mustafa Launc
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT