HomeBERITA LAMPUNGMETROPemerintah Kota Metro Antisipasi Nataru, Perketat Prokes dengan Pendekatan 5M

Pemerintah Kota Metro Antisipasi Nataru, Perketat Prokes dengan Pendekatan 5M

Persiapan Nataru tahun 2021/2022

Metro – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro, Provinsi Lampung Mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Metro membuat kebijakan melalui Surat Edaran Walikota Metro, yang diterapkan di wilayah setempat. Dengan tujuan mencegah meningkatnya  Covid-19 di Kota Metro.

“Kami menghibau kepada masyarakat untuk tetap perketat disiplin protokol kesehatan khususnya selama libur nataru,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Metro drg. Erla Andrianti, MARS, Kamis (23/12/2021).

Dijelaskannya, kebijakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 dan Instruksi Wali Kota Metro Nomor 25 Tahun 2021. Dimana pada Tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, “Masyarakat diharapakan menerapkan Protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun/Handsanitizer, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, dan Menghindari Kerumunan) dan 3 T (Testing, Traching, Treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi penularan dalam beraktivitas” ungkapnya. “Ini semua dilakukan agar tidak ada lonjakan Covid-19 gelombang ketiga.

”Bila terpaksa harus berpergian keluar daerah, harap perhatikan persyaratan yang harus dipatuhi selama persiapan dan saat diperjalanan” imbuhnya.

drg. Erla Andrianti, mengaku, Pemkot Metro juga melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 – 11 tahun yang saat ini telah dilakukan serentak di Kota Metro.

Ia menambahkan, kegiatan Vaksinasi untuk anak usia 6 -11 tahun juga telah disosialisasikan kepada para guru sekolah se-Kota Metro, dengan harapan para guru dapat mendukung suksesnya kegiatan vaksinasi Covid-19 pada anak sekolah, saat ini pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kota Metro dapat diberikan kepada anak diatas usia 6 tahun sampai dengan lansia, pungkasnya.(*)

Dinas Kesehatan Kota
Hitungan Detik Motor
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT