Modus Gedor Pintu Mobil Di Jaliteng, Pelaku Diamankan Polres Lamteng

RUBRIK, LAMTENG -Team Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung meringkus pelaku pemerasan terhadap sopir truk berinisial HF (35) warga Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabuoaten Lampung Tengah. Yang bersangkutan HF kerap meresahkan pengguna jalan yang melintas melewati Jalinteng Sumatera Kecamatan Terbanggi Besar
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH MH menjelaskan pelaku HF ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap Parjimen warga Kampung Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara yang sedang melintas melintasi Jalinteng Sumatera Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dengan mengendarai mobil Truk bermuatan singkong dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung.Senin (20/6/2022).
‘’Pelaku menghadang kendaraan korban dengan menggedor gedor pintu mobil dan langsung meminta uang kepada korban, karena merasa takut, akhirnya korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah),’’kata Kasat
Pada saat Anggota Tekab 308 Polres Lamteng yang di pimpin Kanit I Resum Ipda Pande Putu Yoga, S.TrK melakukan patroli sapu bersih aksi premanisme dan cegah 3C ke arah Terbanggi Besar, Petugas melihat pelaku menghadang korban dengan menggedor gedor pintu mobil dan meminta uang kepada Sopir Truk, kemudian pelaku langsung dilakukan penangkapan.’’tambahnya
Pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 66.000 (enam puluh enam ribu rupiah) dibawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah berkomitmen akan menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme diwilkum Polres Lampung Tengah yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pemerasan diwilkum Polres Lampung Tengah agar segera melapor ke layanan Kepolisian 110 gratis bebas pulsa atau ke kantor Polisi terdekat,’’imbau Kasat.(*)
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku HF dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. ’’tutup Kasat Reskrim (Humas LT)