Rubrikmedia.com | Lantaran Pindah Agama, Beasiswa Mahasiswi IPB Ini Dicabut
HomeRAGAMLantaran Pindah Agama, Beasiswa Mahasiswi IPB Ini Dicabut

Lantaran Pindah Agama, Beasiswa Mahasiswi IPB Ini Dicabut

Beasiwa Mahasiswa Sumut, Berita Lampung, Media Lampung, Berita Sumut

RUBRIK,MEDAN -Mahasiswi IPB asal Medan, Arnita Tunip (21) harus rela Beasiswa yang diterimanya diputus oleh Pemkab Simalungun,Sumut. Dilansir dari kumparan.com Pemutusan Beasiswa oleh Pemkab Simalungun terjadi sejak pada tanggal 13 Semptember 2016. Saat itu Arnita, Lisnawati mengadukan nasib nya ke  Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan.

Meskipun Arnita yang menerima surat pemutusan Beasiswa pada September 2016 tetapi Ombudsman menunjukkan bahwa Arnita tak lagi membayarkan uang kuliah untuk semester 2 di IPB atau pada pertengahan 2015.

Ombudsman membuka kasus Arnita kepublik dan menduga bahwa ada kejanggalan dengan pemutusan Beasiswa Arnita karena ada dugaan terkait pindahnya agama Arnita dari Protestan ke Islam.

Pihak Pemkab Simalungun sendiri sudah memberi bantahan mengenai pemutusan Beasiswa Arnita, namun penjelasan Pemkab Simalungun berubah ubah. Mulai dari isu Arnita telah menikah dan menyalahi kesepakatan, susah dihubungi, sampai ada kesulitan teknis transfer dana.

Menurut Ombudsman, pihak manajemen BUD Simalungun memang menghubungi Arnita pada sekitar bulan september. Namun, tidak ada jawaban dari Arnita.

Dilansir dari Kumparan.com, Arnita menjelaskan bahwa dirinya menghilang dari IOB dan tidak bisa dihubungi karena bingung untuk membiayai kehidupan sehari hari. Dia mengaku mengajar dibsebuah sekolah Islam dan meninggalkan kuliahnya di IPB.

Berkat bantuan seorang kawan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Arnita saat ini melanjutkan kuliah di Universitas Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) Jakarta. Ia tercatat sebagai mahasiswi Manajemen angkatan 2017.

Namun, status Arnita di IPB masih Non-aktif bukan Drop-out atau dikeluarkan. Maka pihak Ombundsman RI Provinsi Sumatera utara, Abyadi Siregar memastikan bahwa Arnita akan dapat kembali kuliah di IPB pada september 2018 mendatang. Dan akan memanggil Arnita dan kedua orangtuanya terlebih dahulu.
“Pada bulan september Nanti Arnita akan kembali diterima sebagai mahasiswi IPB. Tapi Pemkab Simalungun harus melunasi pembayaran sejak ia berhenti hingga bulan september nanti. Dan itu tentu akan kita pantau terus.” ucap Abyadi.
Tunggakan pembayaran biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) di IPB mencapai Rp.66 juta atau Rp. 11 juta persemester.

sampai saat ini pihak Pemkab Simalungun masih menepis bahwa pemutusan beasiswa Arnita terkait persoalan pindahnya Agama Arnita. Dan Arnita tetap pada pendiriannya yang mempertanyakan alasan pencabutan beasiswa yang menurutnya tidak jelas.
“Saya belum bisa komentar soal itu, Karena disini kan yang dituntut itu keadilannya itu. Jadi kalau mereka tidak bisa menerima alasannya (pindah agama-red), ya apa? Sertakan buktinya.” jelas Arnita yg tetap berkeyakinan bahwa pemkab melakukan pelanggaran itu lantaran dirinya pindah agama.

Saat ini, Arnita lebih fokus dengan mendapatkan kembali beasiswanya di IPB.(*/Dewi)

Jambore Perempuan 20
Jadi Korban Perampok
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT