KPU Akan Beri Sangsi Tegas Paslon Jika Tidak Segera Laporkan LPPDK
RUBRIK,METRO – Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Metro diminta segera menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau LPPDK.
Penyampaian LPPDK dilakukan paling lambat per 6 Desember pukul 18.00 wib melalui aplikasi sistem informasi dana kampanye atau SIDAKAM sehari setelah masa kampanye berakhir
Paslon yang tak melaporkan LPPDK terancam sangsi didiskualifikasi alias dapat dibatalkan dalam kepesertaan Pilwakot Metro
Penyerahan LPPDK wajib dilakukan agar sesuai dengan kesepakatan awal batas maksimum dana kampanye sekitar 8 miliar rupiah.
KPU Metro bekerjasama dengan kantor akuntan publik atau kap untuk melakuan audit terkait pelaporan lppdk empat paslon wali kota dan wakil wali Kota Metro.
RUBRIKMEDIA