HomeTak BerkategoriKorban Pencurian Pergoki Pelaku Bawa TV Miliknya Pakai Motor, Selanjutnya Ini Yang Terjadi

Korban Pencurian Pergoki Pelaku Bawa TV Miliknya Pakai Motor, Selanjutnya Ini Yang Terjadi

RUBRIK, PRINGSEWU – Petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran meringkus TH alias Ilin (47), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).

Ilin membobol rumah Zainudin Umarsyah (35), warga Dusun Lugusari II RT/RW 002/001, Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pagelaran AKP Heri Sugito mengungkapkan, Ilin ditangkap pada Minggu (15/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di kebun Jalan Raya Pekon Rantau Tijang, Kabupaten Tanggamus.

“Ilin merupakan warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Tanggamus, diamankan saat berada di kebun di pekon setempat,” ungkap Heri Sugito, Senin (16/10/2017).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan nomor Lp/B-84/X/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pagelaran tanggal 15 Oktober 2017. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian TV LCD 32 Inch merek Sharp warna hitam, uang tunai Rp 308 ribu, 66 bungkus rokok dan receiver merek Matrik.

Kapolsek menjelaskan, ketika korban sedang berada digubuk untuk menjaga kolam sekira pukul 04.19 WIB, istrinya memberitahukan telah terjadi pencurian di rumahnya. Lantas korban bersama temannya melakukan pengejaran berjalan kaki hingga ke Pekon Rantau Tijang.

“Kemudian tepatnya di rumah TH, korban dan saksi melihat dua orang menggunakan motor sedang membawa sebuah TV setelah dicek ternyata TV tersebut benar miliknya, tetapi pelaku melarikan diri,” paparnya.

Berdasarkan hal tersebut Unit Reskrim Polsek Pagelaran dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan pencarian dan TH berhasil diamankan saat bersembunyi di kebun.

“Dari hasil pemeriksaan TH, bahwa dia melakukan pencurian bersama seorang berinisial B, terhadapnya masih dilakukan pengejaran,” imbuh Heri Sugito.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini TH berikut barang bukti hasil kejahatannya diamankan di Polsek Pagelaran guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Fd)

 

DPC Hanura Lamteng S
Dukung Mustafa Cagub
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT