HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TIMURKomisi III Dukung Penutupan Tambang Pasir Ilegal

Komisi III Dukung Penutupan Tambang Pasir Ilegal

RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Anggota Komisi III DPRD Lampung Timur menyatakan mendukung warga yang menolak adanya galian pasir yang tersebar di Kecamatan Pasirsakti dan Kecamatan Labuhanmaringgai. Dukungan tersebut direalisasikan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi galian pasir dan mengumpulkan warga yang merasa resah dengan kondisi lingkungan bekas galian pasir.

Pada sidak terakhir, Ketua Komisi III Purwianto dan sebelas anggotanya, yaitu Azzohairi, Taufik Ghani, Joko Pramono, Gede S, Nurfauzan, Marwaji, Abdul Wahid, A Basuki, Azwarhadi, Ismail, dan Baharudin mendatangi galian pasir di Kecamatan Labuhanmaringgai dan Pasirsakti.

“Kondisi galian pasir sangat tidak membuat nyaman terhadap masyarakat di lingkungannya, seperti menjamurnya kubangan bekas galian yang tidak terurus, kemudian jalan jalan desa mengalami kerusakan akibat dilintasi mobil fuso berkapasitas 30 ton,” ujarnya.

Saat melakukan sidak para anggota dewa juga melakukan dialog bersama warga yang tinggal di sekitar galian. Hasil dialog mayoritas warga menolak dan meminta pemerintah bisa menutup aktivitas pengerukan pasir. Seperti yang diungkapkan warga di Dusun VII, Desa Labuhanmaringgai, Kecamatan Labuhanmaringgai, warga kompak menyetop dua mobil pengangkut pasir.

“Jadi warga Kecamatan Labuhanmaringgai sudah mengetahui bahwa lokasi galian pasir sudah digaris polisi namun kenapa masih ada mobil pengangkut pasir, sehingga warga melampiaskan keresahannya dengan menghentikan dua mobil fuso pengangkut pasir,” kata Purwianto yang diamini oleh anggotanya.

Purwianto mengatakan, pihaknya akan menggelar hearing dengan memanggil kepala Dinas Pertambangan dan kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur guna membahas permasalahan ini.(*)

FOLLOW US ON:
Pj Walikota Wifie Be
Polisi Geledah Rumah
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT