Komisi I & III DPRD Lamteng Rekomendasikan PT. BKM Ditutup
RUBRIK LAMTENG – Pasca pemanggilan pihak perusahaan tapioka PT. BKM atau BX di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Lampung Tengah sepakat untuk merekomendasikan penutupan perusahaan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Ghofur, Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah saat ditemui di ruang kerjanya, dirinya mengakui pihak perusahaan tapioka tersebut belum memiliki izin yang baru terkait bangunan dan pembangunan biogas.
Ghofur beserta anggota Komisi I dan Komisi III mengatakan, akan segera berkorespondensi dengan ketua DPRD Lampung Tengah untuk merekomendasikan membuat keputusan terkait proses penutupan PT. BKM atau BX.
Dirinya juga berharap, kepada ketua DPRD untuk melakukan tugas fungsional agar ketua DPRD melanjutkan surat rekomendasi dari lintas Komisi dan merekomendasikan penutupan perusahaan yang telah menyalahi izin tersebut.(Red)