HomeBERITA LAMPUNGMETROHasil Akhir, DPRD Sahkan Perda OPD, Kota Metro Terdiri dari 16 Dinas dan 6 Badan

Hasil Akhir, DPRD Sahkan Perda OPD, Kota Metro Terdiri dari 16 Dinas dan 6 Badan

Sidang Paripurna DPRD Kota Metro Pengesahaan Perda OPD

RUBRIK, METRO – Hasil akhir Panitia Khusus (Pansus) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait jumlah satuan kerja tidak disepakati dalam rapat pleno internal DPRD Kota Metro. Perbedaan ini diketahui dalam rapat paripurna pengesahan peraturan daerah OPD, Kamis (20/10/2016).

Ketua Pansus OPD Nasrianto Effendi mengatakan, tugas pansus berakhir saat menyampaikan hasil akhir pada rapat pleno internal DPRD. Dimana, komposisi yang disampaikan 14 dinas dan tujuh badan. Namun paripurna menjadi 16 dinas dan 6 badan.

“Tapi terjadi beberapa kali perubahan saat pansus mempelajari usulan dari eksekutif. Mulai dari 12 dinas, 13 dinas, hingga terakhir menjadi 14 dinas dan tujuh badan. Kalau ada penambahan dua dinas itu bukan lagi kewenangan pansus,” terangnya seusai paripurna OPD.

Ia menambahkan, penambahan dua dinas dibawa pada rapat fraksi DPRD. Dari tujuh fraksi, lanjut Nasrianto, Fraksi PKS memutuskan untuk tidak ikut ambil bagian pada rapat tersebut.

“Masing-masing dinas dan badan itu juga miliki tipe atau golongan sesuai wilayah atau kota. Seperti Sekretariat Daerah Kota Metro merupakan tipe B, Sekretariat DPRD tipe C, Inspektorat tipe B, dan Satpol PP tipe A,” terangnya.

Sementara untuk Badan Daerah di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A, Badan Kepegawaian tipe B, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset tipe B, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tipe B. Badan Kesbangpol tipe A, dan Badan Penanggulangan Bencana tipe B dan RS A Yani UPT naungan Diskes.

Adapun dalam Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro disepakati bahwa Sekretariat Daerah Kota Metro tipe B, Sekretariat DPRD Kota Metro tipe B, Inspektorat Daerah Kota Metro tipe B, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro tipe A.

Kemudian Dinas Daerah Kota Metro, terdiri atas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata tipe B, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan tipe A, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A, Dinas Kesehatan tipe B, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tipe B.

Selanjutnya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah, dan Perindustrian tipe B, Dinas Lingkungan Hidup tipe B, Dinas Perdagangan tipe C, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah tipe B, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B, dan Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C.

Tiga dinas lainnya adalah Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Pemberdayaan Masyarakat tipe C, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tipe C, dan Dinas Perhubungan tipe C.

Badan Daerah terdiri dari, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan tipe B, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe B, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tipe B, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe A, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tipe B.(*)

FOLLOW US ON:
Zaiful Bersama Warga
Pria Asal Klaten Ini
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT