Gunakan Knalpot Racing Siap-Siap Kena Pidana Dua Bulan Penjara
RUBRIK,METRO – Polres Kota Metro melakukan sosialisasi larangan Knalpot Racing bagi pengendara roda dua dan empat, acara sosialisasi yang berlangsung di Aula Polres Metro di isi selaku narasumber Kasat Lantas Polres Metro AKP. Winnani di dampingi KADISHUB Kota Metro serta dihadiri oleh sejumlah komunitas motor dan mobil.Sabtu, (30/01).
dan dihadiri oleh sejumlah komunitas motor dan mobil.Sabtu, (30/01).
Dalam kesempatan ini AKP.Winnani menghimbau kepada pengendara agar memahami peraturan perundangan-undangan terkait fasilitas kendaraan yang dapat digunakan dan yang dilarang pada pemkaian kendaraan, sehingga pengendara atau pengemudi bermotor tersbut terhinadar dari sangsi yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti halnya pengendara yang menggunakan Knalpot Racing dengan suara bising dan bisa mengganggu kenyaman orang lain,selain itu dampak keramahan lingkungan juga bisa terganggu .
Baca Juga : Warga Metro Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan
Pengemudi yang masih nekat melakukan pelanggaran tersebut akan dilakukan Penindakan dengan Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda paling banyak 250 ribu.
Untuk standar pemakaian knalpot pada kendaraan bermotor tersebut juga telah diatur dalam undang –undang diatas , yakni kendaraan bermotor 70 CC -175 maksimal menggunakan knalpot dengan tingkat kebisisngan mencapai 80 DB dan diatas 173 CC maksimal 80 DB (Decible).
“ ini sudah menjadi kebijakan pimpinan di mabes, Knalpot –kenalpot racing tidak boleh berada di jalan raya, kecuali di arena balap resmi,” ujar AKP Winnani.
Salahsatu anggota Club Mobil VW Joko Begor mendukung sosialisasi terkait larangan pemakain Knalpot Racing, ia juga mengakui bahawa dirinya santa tergangu dengan suara bising yang keluara dari kenalpot racing,” saya mendukung dengan sosialisasi ini, saya juga terganggu jika ada kendaraan dengan suara keras,” ujar Joko Begor.
sekretaris Club Motor MACI, Bim juga merasakan hal yang sama, ia merasa terganggu jika motor yang seharus nya memang mekai knalpot standar dan diubah memakai knalpot racing menjadi menggangu orang lain karena suaranya yang sangat terdengar keras dan brisik, meski menurut nya di sisi lain menjadi dilema ,” Sebenarnya menjadi dilema jika kita bicara terkait knalpot,karena itu salah satu hasil kreatif,tapi tidak membuat orang nyaman, jujur saya juga merasa terganggu jika suaranya terlalu begitu” papar Bim.
Selanjutnya AKP Winnani menyampaikan bahawa setelah dilakukan sosialisasi terhadap para pengendara bermotor yang tergabung dari beberapa Club Motor dan Mobil di Kota Metro ini Pihak Kepolsisian Akan mencoba melakukan sosilaisasi terhadap benkel-bengkel yang menyediakan modifikasi Knalpot Racing.
Acara ini juga dibarengi dengan sosialisasi Over dimention dan overload (ODOL) dengan mengundang para pengusaha kendaraan jasa transportasi yang ada di Kota Metro.
Kasat Lantas Polres Metro AKP Winnani juga menghimbau kepada pemilik jasa transportasi dan pemilik mobil transportasi untuk tidak melanggar ketentuan kapasitas muatan kendaraan dan penambahan pelebaran kendaran,” jika muat barang jangan over loading jadi cukup dengan batas kapasitas yang sudah ditetapkan.”ternag AKP Winnani. (Red)