DPRD Angkat Bicara Soal Kisruh PPDB, Surat Domisili Hanya Untuk Keadaaan Darurat
rRUBRIK,METRO – DPRD Kota Metro rekomendasikan surat domisili pendaftaran PPDB dicabut legislator meminta eksekutif menganulir persyaratan PPDB dengan melampirkan surat domisili sesuai uu nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Komisi I DPRD Kota Metro menggelar hearing membahas polemik surat domisili sebagai persyaratan pendaftaran penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran baru 2020-2021.(Senin/22/2020)
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Basuki dihadiri asisten bidang pemerintahan Kadisduk Capil, Camat Metro Timur,Lurah Yosodadi dan Lurah Yosorejo.
Berdasarkan uu nomor 23 tahun 2006 tentang diubah menjadi UU Nomor 24 tahun 2013, menyatakan surat domisili sudah tidak berlaku.
Seluruh persyaratan administrasi kependudukan berpedoman dengan kartu keluarga sesuai nomor identitas kepenudukan (NIK)
Merujuk UU Nomor 24 Tahun 2013, penerbitan surat keterangan domisili hanya berlaku saat keadaan darurat, seperti terjadi bencana alam dan permasalah mendesan lainnya.
Surat domisili menimbulkan keresahan karena diduga dimanipulasi dan dikeluarkan bukan untuk warga yang bukan masuk zonasi PPDB
Dalam masalah ini Legislator dari Paratai Demokrat Amrulloh meminta eksekutif untuk secepatnya menuntaskan persoalan PPDB jalur zonasi yang menjadi buah bibir masyarakat. .” Saya mohon untuk membatalkan administrasi-administrasi yang pernah digulirkan untuk menjadi solusi, agar tidak ada warga yang dirugikan dan diuntungkan di lain pihak yang seharusnya tidak diterima jadi diterima,” jelas Amrulloh
Pemerintah diminta menganulir persyaratan PPDB dengan melampirkan surat domisi sesuai uu nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.”jika mengacu pada undang-undang tidak ada surat domisili kecuali dalam keadaan darurat,kami menghimbau kepada eksekutif agar cepat menyelesaikan masalah Polemik PPDB ini secara bijak terkait PPDB SMA Negeri 1 Metro dengan Provinsi, jika berlaku lagi maka cabut saja.”ujar Basuki