Berkunjung ke Rumah Mertua, DPO Curat Dibekuk Polisi

RUBRIK, LAMTENG — Setelah dua tahun buron salah seorang Residivis berinisial (NP) akhirnya harus menyerah ditangan TEKAB 308 Polres Lampung Tengah Hari Rabu, (13/07).
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH. MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MS.i. semenjak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersangkutan dikenal lihai dalam menghindari sergapan petugas, keberadaan (NP) warga Kecamatan Gunungsugih ini selalu berpindah-pindah untuk menghindari kejaran Polisi.
NP sendiri diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada Jari Jumat ,11 November 2016 silam.Dengan Korban Raisa, seorang Guru SD, warga Kampung Fajar Bulan Kecamatan Gunungsugih Lamteng.
Saat kejadian, korban hendak pulang ke rumahnya mengendarai Motor dari arah Gunungsugih dan sesampainya di Kampung Fajar Bulan korban dihadang oleh dua pelaku membawa senjata tajam yang ditodongkan kepadanya.
“Sesampainya di jembatan Way Waya korban di hadang 2 orang pelaku, dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau, serta mengambil paksa satu buah tas yang berisi barang-barang milik korban berupa, HP, KTP, ,SIM serta menggodol Sepedah Motor yang dikedarai korban dengan Nopol BE 4167 EI.”terang AKP. Edi Qorinas.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000. Dan korban Langsung melaporkan pristiwa kejahatan itu ke Polsek Gumungsugih.
NP diduga juga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 dengan kejadian perkara di Tugu Gajah Gunungsugih.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan NP yang sedang berada di kediaman mertuanya, Tim TEKAB 308 Polres Lampung Tengah, langsung meluncur di lokasi keberadaan pelaku dan membekuk tersangka saat sedang tertidur pulas.”NP berhasil kami amankan saat sedang telelap tidur tanpa ada perlawan, ” tegas AKP Edi Qorinas.
Sedangkan barang-bukti 1unit Sepedah Motor jenis Honda Vario ( milik korban ) sudah di sita dalam perkara sebelumnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lampung Tengah, untuk pengembangan lebih lanjut. Dan jika terbukti bersalah Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,(*).