Warga Kota Payung Batu Dibuat Bingung, Ada Tiga Peta Hasil Ukur Lahan Prona
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Warga Dusun Kota Payung Batu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah dibuat bingung dengan adanya kisruh pembuatan surat sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Para warga yang telah menempati lahan hasil tukar guling sejak lama, kini tengah kebingungan karena pembuatan surat sertifikat mereka terhambat lantaran sebagian tanah yang telah mereka huni dan dijadikan sumber penghasilan ternyata diklaim oleh BPN setempat.
Padahal lahan itu merupakan bagian dari tanah kawasan hasil Prona, begitu juga dari hasil uji ukur versi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi yang dibawa oleh kakam Kota Batu Sakino. yang menetapakan adanya lahan warga tersebut masuk dalam zona kawasan.
Namun ada yang ganjil dalam penerbitan peta yang menyangkut tapal batas lahan warga dan kawasan yang berada di register 22 ini. Pasalnya, dari kedua peta tersebut ada perbedaan dalam menentukan tapal batas lahan, peta versi BPN dan versi BPKH.
Sementara dari 21 warga yang memiliki lahan hasil prona dan tersenggol kawasan tersebut menyatakan lahan milik mereka seharusnya tidak masuk atau terkena dalam lahan kawasan hal ini diperkuat juga oleh adanya peta yang mereka miliki dan dipastikan asli serta valid keberadaannya karena diperkuat dengan bukti pernyataan tanda tangan oleh pejabat kala itu.
Akibat kejadian ini, warga Dusun Kota Payung Batu dihantui kecemasan kenapa ada tiga terbitan peta yang berbeda. Namun menurut Warno, mantan kakam Dusun Payung Batu yang kala itu membantu pengurusan soal lahan tersebut merasa yakin dengan peta yang dimiliki oleh warga ini yang benar dan asli.
Warno pun akan memperjuangkan apa yang sudah menjadi hak warga ini. Dia mendorong kepada kakam yang baru dan BPN Kabupaten serta Dinas Kehutanan untuk bersama-sama membandingkan ketiga peta ini dan melakukan pengukuran ulang terkait batas-batas lahan milik warga dan kawasan.
”Saya berharap pamong kampung yang saat ini dapat mengajak pihak BPN serta Dinas Kehutanan dan BPKH untuk mengecek kembali tapal batas dan melakukan pengukuran ulang dengan disaksikan warga.“ tegas Warno.
Sedangkan Kepala Kampung Kota Payung Batu Sakino yang saat ini tengah menjabat memastikan bahwa peta hasil penerbitan Badan Penempatan Kawasan hutan (BPKH) Provinsi merupakan hasil yang pasti atau valid.
Dia menilai sebagian lahan yang masuk dalam zona kawasan milik sebagian warga itu adalah benar. Menurutnya, mungkin ada pergeseran patok batas sehingga warga menilai tanah itu masih masuk dalam lahan mereka.
Namun demikian dirinya akan mencoba berkoordinasi kembali dengan pihak BPN Lampung Tengah dan Dinas Kehutanan serta BPKH unntuk melakukan pengecekan kembali bersama warga seperti apa yang dinginkan mereka.
“Jika keinginan warga untuk membandingkan ketiga peta ini saya nanti akan mencoba menghubungi pihak yang bersangkutan seperti BPN Lamteng, Dinas Kehutanan, dan BPKH untuk bertemu warga,” pungkas Sakino. (rubrikmedia)