Tujuh Pelaku Judi Koprok Diamankan Reskrim Polsek Sukadana
RUBRIK LAMPUNG TIMUR-Anggota reskrim Polsek Sukadana melakukan penggrebekan judi koprok di rumah Jito warga Desa Sukadanailir, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, hasil penggrebekan yang dilakukan Jumat (11/3) malam menghasilkan tujuh pelaku judi koprok, penangkapan di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sukadana Bripka Erianto.
Kapolsek Sukadana AKP Tubagus Beni Sandra, mengatakan sebelum melakukan penggrebekan judi koprok anggota mendapat informasi dari masyarakat setempat, ketujuh penjudi tersebut yaitu Widodo, Jito Ardianto, Ajis, Parman, Sutrisno, Tumaji, dan Miswaji,”pelaku di ancam hukuman penjara 10 tahun”.Kata mantan Kapolsek Wayjepara tersebut.(rubrikmedia)