RUBRIK, METRO - Kajari Kota Metro musnahkan barang bukti hasil sitaan kejahatan umum priode 2021 s/d 2022.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri
RUBRIK, METRO -- Kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung ke Metro terkesan tak menggubris perkembangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)