Awas !! Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp.500 Ribu
RUBRIK, METRO - Sejumlah pelaku pembuang sampah sembarangan terjaring operasi rutin yang dilakukan Pemerintah Kota Metro, pada Rabu pagi (19/01/2022). Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas