Setelah Sempat Gelar Sidang Lapangan, Hari Ini PN Lanjutkan Perkara Jalan Tol
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menggelar sidang lanjutan terkait permasalahan ganti rugi lahan Jalan Tol Trans Sumatera, Jumat (20/5/2016). Sebelumnya, Pengadilan telah menggelar sidang lapangan terkait tuntutan tersebut, Kamis (19/5/2016).
Majelis hakim beserta pihak appraisal dan warga Bandarjaya Timur hadir di lokasi. Pengadilan melakukan pengecekan tanah dan pemiliknya.
Hakim Ketua Eva Susiana mengatakan, pihaknya melakukan sidang lapangan untuk mensinkronkan data dengan fakta di lapangan.
“Kita mau melihat apakah data yang telah diberikan di persidangan sesuai. Kita lakukan pengecekan pemilik dan bentuk tanah mereka,” kata Eva Susiana kepada awak media.
Nantinya apa yang menjadi temuan pengadilan di lapangan akan menjadi bahan dalam sidang lanjutan hari ini.
Dalam sidang lapangan, warga Bandarjaya Timur berharap tanah mereka dihargai lebih dari Rp 35 ribu per meter.
Galih, salah seorang warga mengatakan, seharusnya tim appraisal memberikan harga sebesar Rp 350 ribu per meter. Itu dikarenakan, harga sesuai dengan letak tanah mereka.
“Kita ini hanya berjarak satu kilometer dari pusat kota. Masa iya (tanah) dihargai Rp 35 ribu per meter. Sementara yang berjarak lima kilometer saja dihargai 200 ribu, kok,” kata Galih.
Selain itu, lahan di Bandarjaya Timur lanjutnya merupakan lahan perumahan sehingga selayaknya dihargai lebih. Ia berharap hakim dapat mengetahui fakta tersebut.(*)