HomeNASIONALSetelah Didemo Sejumlah Orang, Puluhan Aparat TNI dan Polri Amankan Rumah Pribadi SBY

Setelah Didemo Sejumlah Orang, Puluhan Aparat TNI dan Polri Amankan Rumah Pribadi SBY

SBY

RUBRIK, JAKARTA – Kediaman Susilo Bambang Yudhoyono di Jalan Mega Kuningan Timur 7, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017) siang terlihat sepi dan sangat kontras jika dibandingkan dengan situasi sehari sebelumnya yang ramai oleh pengunjuk rasa.

Di depan kediaman mantan Presiden RI ke-6 itu justru terlihat puluhan gabungan aparat TNI dan Polri yang berjaga-jaga, bahkan seluruh aparat dilengkapi oleh perlengkapan senjata.

Dua unit tenda juga berdiri di tempat bernaung aparat yang berjaga-jaga. Pengamanan terhadap SBY ini bukanlah tanpa alasan, pasalnya pada Senin siang rumah Ketua Umum Partai Demokrat tersebut didatangi oleh ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyatakan bahwa perlindungan dan kemanan oleh puluhan aparat terhadap mantan Presiden RI sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Pengamanan itu bisa ya dikawal 60 orang dan sesuai dengan aturan,” kata Jusuf Kalla.

SBY menyesalkan adanya pengunjuk rasa di rumah pribadi dan melontarkan komentarnya pada akun sosial medianya Twitter.

“Kecuali negara sudah berubah, Undang-undang tak bolehkan unjuk rasa di rumah pribadi. Polisi juga tidak memberitahu saya, *SBY*,” tulis Susilo Bambang Yudhoyono di akun Twitter miliknya.

Ia juga bertanya kepada Presdien dan Kapolri di akun Twitternya. “Saya bertanya kpd Bapak Presiden & Kapolri, apakah saya tidak memiliki hak utk tinggal di negeri sendiri, dgn hak asasi yg saya miliki? *SBY*,” tulis SBY lagi.

Menyikapi kekecewaan SBY, Kepala Staf Kepresidenan Teten Marzuki meminta SBY untuk jangan khawatir terhadap keamanannya.

“Menurut saya sih nggak usah dikhawatirkan karena itukan kewajiban negara melindungi mantan-mantan presiden. Mantan-mantan Presiden akan mendapatkan dan masih ada pengawal,” kata Teten Marzuki.

Mantan Kepala Negara dan kepala Pemerintahan mendapatkan pengamana dari segala bentuk ancaman dan gangguan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013.(*)

POST TAGS:
FOLLOW US ON:
Presiden Joko Widodo
Ini Alasan Pemkab Pr
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT