
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah dan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbaggi Besar Kabupaten Lampung Tengah yang kerap dijadikan tempat pesta shabu-shabu.
Didalam kontrakan tersebut terdapat dua orang pelaku yang tengah asyik menghisab shabu-shabu, mereka adalah Jepri (24) dan Mahesa (19).
Saat digrebek keduanya sempat melarikan diri namun anggota berhasil menangkap keduanya. Keduanya juga berusaha untuk menghilangkan barang bukti berupa alat hisab shabu (bong) kedalam kloset kamar mandi. Selain itu anggota petugas juga menemukan plastic sisa pakai shabu yang disimpan oleh pelaku dibawah televisi.
Menurut keterangan Kanit Res Narkoba Lampung Tengah, Ipda Dixko Romadi Subing mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan karena didasari oleh laporan masyarakat sekitar yang mengaku resah lantaran rumah kontrakan tersebut sering digunakan untuk melakukan pesta shabu-shabu.
“Berdasarkan laporan masyarakat kontrakan tersebut sering digunakan untuk melakukan pesta narkoba,” kata Ipda Dixko Romadi Subing.

Dixko mengatakan bahwa dalam penggerebekan anggota mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa alat hisap dan sisa paket shabu .
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah alat hisab beserta satu klib berisikan narkoba jenis shabu,” kata Dixko.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dari mana barang haram tersebut didapat.
Atas perbuatannya, kedua pelau dijerat dengan pasal 127 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (rubrikmedia)