HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TENGAHPolres Lampung Tengah Musnahkan  Ribuan Botol Miras Tak Berizin, Ini Kata Plt Bupati 

Polres Lampung Tengah Musnahkan  Ribuan Botol Miras Tak Berizin, Ini Kata Plt Bupati 

Polres Lamteng, pemusnahan o

RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Sebanyak 2.930 botol minuman keras (miras) pabrikan dan 2.470 liter tuak dimusnahkan di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (20/4/2018).

Pemusnahan dilakukan Plt Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, Kapolres AKBP Slamet Wahyudi, dan Ketua PN Gunungsugih Syamsul Arief disaksikan jajaran Pemkab Lamteng, perwakilan kejaksaan, serta tokoh masyarakat dan agama.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi mengatakan, beberapa waktu lalu banyak kejadian minuman oplosan yang tak terdata di BPOM.

“Banyak miras yang tak berizin di BPOM, Sudah ada kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat miras oplosan. Jadi apa pun alasannya, miras yang tak berizin kami angkut,” ujarnya.

Slamet melanjutkan, pihaknya berharap peran serta pemerintah daerah membuat peraturan Bupati untuk membatasinya.

“Bila diatur lewat Perbup akan membatasi peredarannya..Begitu juga tuak yang banyak dikonsumsi masyarakat bawah karena murah. Ini juga perlu dibatasi,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua PN Gunungsugih Syamsul Arief mengapresiasi kesungguhan aparat kepolisian memberantas peredaran miras.

“Ini bukti aparat sunggguh-sungguh memberantas miras. Kita akan dukung dan mengapresiasinya,” ungkapnya.

Syamsul melanjutkan,.pemusnahan ini sebenarnya bukan hal yang penting.

“Bukan pemusnahan ini yang penting. Tapi, edukasi. Ini memang perlu kerja sama berbagai sektor. Bukan hanya bisa menyebabkan kematian, tapi juga kerusakan organ tubuh. Kita harapkan jangan mengonsumsi minuman ini. Sebab, kita tak tahu pasti isinya,” jelas Syamsul.

Sementara Plt Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyatakan minuman keras bukan membuat tambah sehat, tapi tambah tak sehat.

“Bukan tambah sehat. Tapi membuat sakit. Masalah miras, sudah ada perdanya yang mengatur tata niaga. Tidak dilarang, hanya ada ketentuannya. Penjual harus juga harus berizin. Kandungan alkohol juga ada batasannya 5-7 persen,” jelasnya.

Loekman menambahkan, para penjualnya juga perlu diawasi.

“Penjual yang perlu diawasi. Kalau pengonsumsinya sulit. Butuh kesadaran masyarakat. Zaman sekarang ini terkadang halal, haram, hantam (H3). Pemusnahan ini prestasi yang perlu diapresiasi. Kita akan informasikan maraknya peredaran miras. Hanya pihak kepolisian yang bisa mengambil tindakan hukum,” tutup Loekman.(ddy)

Kapolres Metro AKBP
Plt Bupati Lamtim Bu
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT