HomePERISTIWAPolisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Aparat Polsek Margatiga, Kabupaten Lampung Timur mengamankan Agung Ari Putra (21), warga Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, Minggu (10/4/2016).

Agung diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial S (14), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Margatiga, Lamtim.

Kanit Reskrim Polsek Margatiga, Bripka Mujiono mengatakan, Agung melakukan pencabulan itu pada Minggu (3/4/2016) di rumah rekannya, Anes di Desa Trisinar.

Sebelum melakukan tindakan bejat itu, pelaku bersama tiga rekannya pesta minum tuak. Mujiono pun menduga Agung telah mabuk tuak dan akhirnya mencabuli korban yang memang sudah dikenalnya.

“Sebelumnya (di rumah itu) ada enam anak remaja, dua perempuan dan empat laki-laki. Tapi saat rekan-rekannya keluar rumah, Agung melampiaskan nafsu bejatnya itu,” kata Mujiono, Senin (11/4/2016).

Menurut Kanit Reskrim, meskipun tidak ada unsur pemerkosaan namun yang digauli adalah anak di bawah umur, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kami amankan di Polsek Margatiga,” terangnya.(AG)

FOLLOW US ON:
Bupati Mustafa Beri
Tahun Ini Pemkot Met
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT